KTSP SEBAGAI PELAYANAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU


Oleh Zulkarnaini

1. Pengantar

Kini demokrasi pendidikan kian jelas. Hal itu dilihat dengan kewenangan satuan pendidikan atau sekolah. Selain melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS), Satuan pendidikan (sekolah) diberi kewenangan untuk menyusun kurikulum. Kurikulum itu dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Hal itu memiliki payung hukum yang jelas dan tegas yakni UURI No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP 19/2005 tentang Standar Nasonal Pendidikan, Perturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/2006 tentang Standar Isi, No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan No. 24/2006 tentang Pelaksanaan Permen 22 dan 23/2006, serta Panduan Penyusunan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (Bab 1, ps.1,ayat 15, PP No. 19/2006). Kurikulum operasional tidak lagi dipaketkan dari Jakarta, tidak lagi diselesaikan di tingkat nasional, tetapi disusun oleh satuan pendidikan. Akan terjadi keberagaman kurikulum operasional. Kurikulum di satu satuan pendidikan dapat berbeda dengan satuan pendidikan lain. Perbedaan-perbedaan itu akan menunjukkan keadaan dan kebutuhan yang berbeda antara satuan pendidikan yang satu dengan satuan pendidikan yang lain.

Untuk menyusun KTSP diperlukan secara yuridis tiga dokumen. Ketiga dokumen itu adalah standar isi (Permen 22/2006), standar kompetensi lulusan (Permen 23/2006), dan panduan penyusunan KTSP yang disususn oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar isi memuat empat hal pokok. Keempat hal pokok itu adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan, beban  belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kuirkulum sebagai bagian dari standar isi, dan kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memuat tiga hal penting. Ketiga hal penting itu adalah standar komptensi lulusan satuan pendidikan (SKL-SP),  standar kompetensi lulusan  kelompok mata pelajaran (SKL-KMP), dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran.  Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan meliputi: (1) SD/MI/SDLB/Paket A; (2) SMP/MTs./SMPLB/Paket B; (3) SMA/MA/SMALB/ Paket C; dan (4) SMK/MAK. Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari kelompok-kelompok mata pelajaran: (1) agama dan akhlak mulia; (2) kewarganegaraan dan kepribadian; (3) ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) estetika; dan (5) jasmani, olahraga, dan kesehatan. Standar kompetensi lulusan mata pelajaran meliputi semua mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

Panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP memuat pengertian, konsep, dan tatacara penyusunan kurikulum oleh guru atau sekelompok guru di satuan pendidikan. Pandun ini menjadi pedoman standar bagi satun pendidikan dalam menyusun kuirkulum tingkat satuan pendidikan.

Adanya otonomi pendidikan, adanya kewenangan satuan pendidikan menyusun kurikulum, dan adanya dokumen-dokumen standar sebagai pedoman penyusunan kurikulum adalah upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan. Kewenangan yang diberikan, dokumen yang diadakan, dan panduan-panduan yang dibuat merupakan wujud dari fasilitasi yang diberikan pemerintah kepada daerah dan kepada satuan pendidikan. Persoalannya adalah sejauh mana pemerintah daerah dan satuan pendidikan memahami, memaknai, dan memanfaatkan fasilitas itu dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang bermutu? Hal itu sangat tergantung kepada iktikad, kemampuan, dan komitmen untuk mewujudkan pelayanan di bidang pendidikan.

Sesuai dengan permintaan panitia, makalah sederhana ini berbicara tentang dua hal pokok yakni kurikulum tingkat satuan pendidikan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Kata dan yang terdapat di anatara kedua hal pokok dimaksudkan sebegai penghubung dari dua konsep yang berbeda. Panitia meminta keduanya sebagai hubungam kausal yang di dalam pembicaraan selanjutnya hal itu akan terlihat. Untuk menegaskan alur berpikir dalam penyusunan dan pemahaman kedua pokok pikiran itu, makalah ini dibagi atas tiga kerangka berpikir. Ketiga kerangka itu adalah: (1) KTSP sebagai dokumen dan paradigma; (2) perubahan-perubahan yang diharapkan; dan (3) KTSP sebagai pelayanan pendidikan yang bermutu (harapan?). Dengan ketiga kerangka pikiran itu diharapkan makalah ini dapat menjadi basis diskusi dalam pertemuan ini.

2. KTSP sebagai Dokumen dan Paradigma

Perubahan kurikulum pada dasarnya bukanlah sekedar perubahan dokumen. Akan tetapi ada sisi lain yang seharusnya ikut berubah. Sisi lain itu adalah pola berpikir dan pola bertindak yang dikenal dengan paradigma. Paradigma dalam konteks ini diartikan sebagai pola berpikir dan pola bertindak dalam memandang, menyikapi, dan melaksanakan pendidikan pada umumnya dan pembelajaran pada khususnya. Perubahan pola berpikir dan pola bertindak dimulai dari kesiapan pelaku dan pelanggan pendidikan (manusia) untuk berubah. Jika manusianya tidak mempersiapkan diri untuk berubah, perubahan itu tidak akan pernah terjadi. Perubahan paradigma itu hanya dapat terjadi manakala manusianya ingin berubah.

Fenomena yang mengapung permukaan ternyata sangat kontras. Hal itu terlihat pada beberapa dekade perubahan kurikulum. Pada saat dokumen dan prinsip kurikulum mengalami perubahan, ternyata paradigma manusianya tidak berubah. Bahkan ada kecendrungai untuk mempertahankan yang lama. Ambillah contoh kurikulum 1994. Secara prinsip kurikulum itu memberi kebebasan kepada guru (pendidik) untuk melakukan dua hal penting yakni penjabaran dan penyesuaian. Hal yang dijabarkan dan disesuaikan ialah tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, strtaegi pembelajaran, sumber pembelajaran, dan alat atau media pembelajaran. Oleh berbagai kebijakan, hak-hak pendidik untuk melakukan penjabaran dan penyesuaian itu menjadi lenyap. Kebijakan itu misalnya adalah penyeragaman buku, penyeragaman metode, dan penyeragaman-penyeragaman lain.

Selain itu, guru tidak memiliki keberanian untuk berinprovisasi dalam melakukan penjabaran dan penyesuaian. Mereka dihantui oleh rasa takut karena adanya penyeragaman. Akibatnya pola berpikir dan pola bertindak guru menjadi apriori. Lebih menerima apa adanya ketimbang mencari masalah untuk melaksanakan hak dan kewajiban, yakni melaksanakan penjabaran dan penyesuaian. Untuk apa penyesuaian dilakukan, akhirnya yang benar adalah penyeragaman. Untuk penjabaran dilakukan, akhirnya akan tetap perpulang dan  terpakai buku-buku yang disahkan oleh pemetintah. Fenomena yang seperti itu, sampai kini ternyata masih ada.

Fenomena seperti itu kelihatannya  masih akan berlanjut. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakmautahuan. Para pelaku dan pelanggan pendidikan mestinya mendapat sosialisasi tentang KTSP secara holistik, bukan sporadis. Mereka mestinya sampai ke tingkat pemahaman, bahwa perubahan kurikulum bukanlah perubahan dokumen semata, tetapi juga perubahan paradigma (pola berpikir dan pola bertindak). Perubahan kurikulum bukanlah sekedar perubahan materi pembelajaran, tetapi juga perubahan otoritas dalam pelaksanaan. Jika mereka tidak diberi tahu dan tidak mau tahu, niscaya pelaksanaan KTSP akan tetap sama nasibnya dengan kurikulumkurikulum sebelumnya.

Siapa sajakah yang harus berubah paradigmanya? Sekurang-kurangnya yang harus berubah itu ada tiga kelompok. Ketiga kelompok itu adalah pendidik, tenaga kependidikan, dan pelanggan pendidikan. Menurut UURI No. 20/2003 tentang Sisdiknas, ”Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkulaifikasi sebagau guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat  untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.”   Tentu saja, pelanggan pendidikan adalah orang-orang yang memakai jasa pendidikan seperti masyarakat, orang tua, dan peserta didik.

3. Perubahan-perubahan yang Diharapkan

Ada dua  perubahan yang diharapkan dalam aplikasi KTSP. Kedua perubahan itu adalah perubahan dokumen atau teks kurikulum dan perubahan poaradigma atau pola berpikir dan bertindak. Perubahan dokumen atau teks kurikulum menyangkut dua hal yakni perubahan perangkat kurikulum dan perubahan perangkat pembelajaran. Perubahan paradigma berhubungan dengan pola berpikir dan pola bertindak dalam memandang, menyikapi, dan melaksanakan kuruikulum tersebut.

Perubahan teks atau dokumen kurikulum terlihat dalam perinsip pengembangan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22/2006 tentang Standar Isi seperti berikut ini.

Prinsip Pengembangan Kurikulum

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta  panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

  1. a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

  1. b. Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

  1. d. Relevan dengan  kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

  1. e. Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

  1. f. Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

  1. g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan paradigma adalah perubahan pola bepikir dan bertindak. Perubahan pola berpikir akan teraktualisasi dalam bentuk kebijakan strategis, kebijakan teknis, dan kebijakan penganggaran. Perubahan pola bertindak akan terlihat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kurikulum. Perubahan-perubahan itu akan melibatkan tenaga kependidikan, pendidik, dan pemakai jasa pendidikan.

Kebijakan strategis, teknis, dan penganggaran melibatkan tenaga kependidikan yang sekurang-kurangnya berada pada dua institusi yakni dinas pendidikan dan satuan pendidikan. Kebijakan strategis pada dinas pendidikan tentu saja hasil penjabaran dari kebijakan bidang pendidikan dari pemerintah daerah setempat. Kebijakan teknis melekat pada tataran pejabat eselon yang berada pada wilayah teknis seperi eselon tiga dan eselon empat. Kebijakan penganggaran berada pada pemerintah dan pemerintah daerah dengan pengajuan berjenjang dari tataran operasional di kelas. Kebijakan-kebijakan itu biasa secara komulatif diformulasikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Khusus untuk pendidikan, tentu berada pada dinas pendidikan di setiap kabupaten kota, dinas pendidikan provinsi, dan Departemen Pendidikan Nasional.

Kebijakan strategis, teknis, dan penganggaran pada tingkat satuan pendidikan melibatkan tenaga kependidikan dan pendidik yang ada pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan pada satuan pendididikan adalah kepala satuan pendidikan, pegawai tata usaha satuan pendidikan, komite satuan pendidikan (komite sekolah). Pendidik pada satuan pendidikan adalah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pembimbing (konselor).  Kebijakan strategis akan tertlihat pada rencana strategis satuan pendidikan (rencana jangka panjang, menengah, dan pendek) dan rencana anggaran belanja satuan pendidikan (sekolah) atau RAPBS. Kebijakan teknis teraktualisasi di dalam rambu-rambu operasional pendidikan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan satauan pendidikan.

Perubahan-perubahan itu pada hakikatnya adalah upaya untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik. Pelayanan itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan penguasaan standar isi dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan. Artinya, perubahan kebijakan strategis, kebijakan teknis, dan kebijakan anggaran hendaklah bertolak dari kebutuhan peserta didik untuk menguasasi standar isi yang bermuara kepada pencapaian standar kompetensi lulusan.

Prinsip penerapan  kurikulum sebagai wujud pelayanan dinyatakan oleh Permen Nomor 22/2006 tentang standar isi seperti berikut ini.

Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
  2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
  3. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
  4. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
  5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
  6. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
  7. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

4. KTSP sebagai Pelayanan Pendidikan yang Bermutu

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (Bab 1, ps.1,ayat 15, PP No. 19/2006). Hal ini menyiratkan, kurikulum yang digunakan pada setiap satuan pendidikan adalah kurikulum yang disusun sendiri. Kurikulum disusun sesuai dengan keadaan dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, daerah dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan. Jika disusun sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, tentulah kurikulum itu akan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Pelayanan pendidikan yang bermutu pada konteks ini adalah: (1) pelayanan yang optimal, adil, dan merata kepada semua peserta didik; (2) pembelajaran kelasikal dan pelayanan individual; dan (3) mengubah mengajar menjadi membelajarkan. Pelayanan optimal di antaranya  terlihat pada alokasi waktu yang memadai, bahan ajar yang cukup, dan pelayanan belajar yang kontiniu. Pelayanan yang adil berarti memberi pelayanan kepada peserta didik sesuai dengan kecepatan belajarnya. Peserta didik yang cepat dilayani cepat, yang sedang dilayani dengan kecepatan sedang, dan yang lambat dilayani dengan lambat pula. Pelayanan yang merata mengandung makna bahwa setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan pendidikan. Pembelajaran klasikal, pelayanan individual bermakna peserta didik tetap belajar di kelas seperti biasa, tetapi pendidik memberikan pelayanan kepada setiap individu. Mengubah belajar menjadi membelajarkan mengandung arti bahwa pendidik bukan lagi mengajar tetapi membelajarkan atau membuat peserta didik belajar.

Pelayanan pendidikan yang bermutu hanya dapat terjadi apabila teks atau dokumen kurikulum yang disusun benar-benar dapat mengakomodasi semua kebutuhan peserta. Penyusunannya mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mempedomani standar isi dan standar kompetensi lulusan. Selain itu tenaga kependidikan, pendidik, dan pemakai jasa pendidikan harus mau dan mampu mengubah paradigmanya, mengubah pola berpikir, pola bertindak dalam memandang, menyikapi, dan melaksanakan pendidikan. Artinya, KTSP hanya akan berfungsi sebagai pelayanan pendidikan yang bermutu apabila teks kurikulumnya benar, dan sumber daya manusianya mengubah paradigma.

5. Simpulan

Makalah sederhana ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

(1)         Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kuruikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing  satuan pendidikan ;

(2)         Perubahan kurikulum bukan hanya sekedar mengubah teks atau dokumen tetapi harus diiringi dengan perubahan paradigma;

(3)         Paradigma dalam konteks ini adalah pola berpikir, pola bertindak dalam memandang, menyikapi, dan malaksanakan kurikulum;

(4)         Tenaga kependidikan, pendidik, dan pemakai jasa pendidikan harus mengubah paradigmanya dalam melaksanakan dan memanfaatkan kurikulum.

(5)         Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) hanya akan berfungsi sebagai pelayanan pendidikan yang bermutu apabila memiliki teks kurikulum yang baik dan benar serta diiringi dengan perubahan paradigma tenaga kependidikan, pendidik, dan pemakai jasa pendidikan.

Padang,  Mei 2009

Tinggalkan komentar

1 Komentar

  1. Info yang sangat menarik, trim’s

    Balas

Tinggalkan komentar